Logo Rabu, 1 Mei 2024
images

Saat beramah tamah acara HUT GKSI ke-35 dari kanan, Ketua Majelis Tinggi GKSI, Frans Ansanay, SH, MPd (Kemeja Putih), Ketua Umum Sinode GKSI terpilih Pdt. Marjio (Kemeja hitam) dan Margianto Ketua umum PERWAMKI (Jaket)

JAKARTA, MAJALAHREFORMASI.COM- Saya percaya jika seseorang berjalan di jalan yang benar maka banyak tanda heran yang akan mengikutinya sepanjang hidupnya, sama seperti gereja GKSI saat ini.

Demikian pernyataan Ketua Majelis Tiggi GKSI Willem Frans Ansanay, SH, MPd saat memberikan sambutan di acara Ulang Tahun GKSI, serta penutupan sidang sinode dan penahbisan ketua umum sinode terpilih.

Dalam kesempatan itu dia juga mengatakan bahwa salah satu dari tanda heran yang diberikan Tuhan adalah pihaknya telah menerima kuasa penuh untuk menggunakan logo GKSI dan itu sudah tertuang secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual- Kementerian Hukum dan HAM R.I. dengan nomor IDM000795326.

"Pembuat logo secara resmi telah memberikan kepada kami sebagai pendiri Gereja GKSI dalam hal ini saya dan pak Paul," terangnya.

Frans juga mengajak semua pihak agar berhati-hati dalam penggunaan logo GKSI karena yang berhak dalam penggunaan merek GKSI saat ini adalah pihaknya.

Tetapi, katanya dengan bijak, bukan berarti ia langsung menutup pintu bagi pihak yang selama ini berseberangan.

"Saya selalu membuka pintu selebar-lebarnya untuk bersama-sama membangun GKSI kedepan," imbuhnya.

"Namun jika ajakan bergabung tidak diterima maka konsekuensinya adalah harus ada perubahan merek dan logo," tegasnya.

Seperti diketahui, fungsi pendaftaran Merek adalah: Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya serta dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya* DAVID