Logo Selasa, 21 Mei 2024
images

MAJALAHREFORMASI.com - Tim Advokasi Pembela warga kampung tanah merah Plumpang menggelar jumpa pers tepat di reruntuhan rumah warga korban ledakan dan kebakaran PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, Rabu (7/6) siang.

Dr. Faizal Hamied, SH, MH Kordinator tim advokasi warga kampung tanah merah mengatakan telah menerima 100 surat kuasa dari warga korban kebakaran tersebut. 

"Hari ini Rabu tepat 3 bulan 4 hari setelah peristiwa meledaknya depo, kami telah menerima 100 surat kuasa. Insya Allah kami siap dan akan memperjuangkan hak warga tanah merah," ungkap Faizal.

Faizal juga sangat menyayangkan hingga saat ini masalah kebakaran Plumpang belum juga terselesaikan. "Kami ingin mengetuk hati nurani para pejabat bangsa, dan seluruh stakeholder untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan ini," imbuhnya.

Ia juga menambahkan sebagai sesama penegak hukum sesuai dengan UU Advokat No 18/2003, Faizal meminta agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas secara transparan peristiwa kebakaran Plumpang yang diduga terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam pasal 188, 359 dan 390 KUHP.

Selanjutnya tim Advokasi juga meminta dengan hormat perhatian khusus Presiden Jokowi, berkaitan dengan tanggung jawab. PT Pertamina Patra Niaga Plumpang atas korban dan kerugian meteril serta immaterial yang belum selesai.

Pihaknya juga memohon Menteri BUMN membantu penyelesaian permasalahan atas jatuhnya korban meninggal dunia , luka-luka, cacat tetap dan kehilangan harta benda serta kerugian material dan immaterial lainnya. 

"Tolong pak di sini banyak pencinta timnas sepak bola dan mereka ingin menonton timnas kebanggaannya lawan Argentina nantinya, tetapi sudah tidak punya rumah dan televisi lagi bapak," seru Faizal memohon.

Lebih lanjut, Faisal juga meminta dukungan dan perhatian direktur utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati atas penyelesaian korban kebakaran ini. 

"Kami meminta pertanggung jawaban PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero) untuk memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya depo PT. Pertamina Patra Niaga, sesegera mungkin dalam waktu 30 hari kalender, sampai 7 Juli 2023," kata Faizal kepada sejumlah awak media.

Disebutkannya, jika dalam waktu tersebut pertanggung jawaban pihak Pertamina belum ada, maka mereka akan melakukan langkah hukum baik ligitasi maupun non litigasi.

Meski demikian, pihaknya senantiasa membuka diri selama 1 bulan ini berdialog, bersinergi untuk menyelesaikan atau mencari solusinya.

Seperti diketahui, peristiwa ledakan dan kebakaran depo Pertamina pada Jumat 3 Maret 2023 silam, merembet ke pemukiman warga telah mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar, hingga memakan korban 35 orang meninggal dunia bahkan ada seorang ibu dan anak yang tewas berpelukan. (David)