MAJALAHREFORMASI.com - Kuasa Hukum warga Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Adm, Jakarta Barat, Ferry Ericson, S.H telah mendaftarkan gugatan resminya ke Pengadilan Negri Jakarta Barat. Ferry menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum warga telah menggugat pihak Gereja Kristen Jakarta (GKJ) di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 913/Pdt.G/2023/PN/JKT/BRT, karena melakukan jual beli fasilitas sosial dan umum.
"Warga menolak adanya pembangunan rumah tinggal di lingkungan RT RW setempat karena sepengetahuan warga lahan tersebut diperuntukkan untuk fasilitas umum dan sosial (dibangun tempat ibadah dan sarana pendidikan)," ungkapnya.
Warga menginginkan agar lahan atau tanah itu digunakan untuk kegiatan sosial dan kepentingan umum misalnya membangun sarana pendidikan atau gereja.
Ia menjelaskan pengalihfungsian Fasum (Fasilitas Umum) menjadi hak milik bertentangan dengan Pergub No 31 Tentang tata ruang Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Pada lampiran 7 tentang peta ruang, yang dikategorikan sebagai zona budidaya dan atau sub zona sarana umum skala kota.
Pada kesempatan itu, Ferry juga menyayangkan adanya aksi peletakan batu pertama di lokasi, pasalnya tanah atau lahan tersebut masih sengketa di Pengadilan. "Ini kan masih dalam proses pengadilan nanti kalau putusan Pengadilan boleh peruntukannya untuk tempat tinggal ya silahkan kalian bangun," terangnya.
Merasa tidak mendapat izin dari pengurus RT RW, tiba-tiba pihak tergugat pada bulan Februari silam mendapat izin dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang & Pertanahan (Sudin Citata) dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh sebab itu pihaknya telah mengirim surat keberatan ke Sudin Citata.
"Ya mungkin mereka tidak tahu kalau tanah itu masih berproses gugatan di pengadilan, makanya kita beritahu kepada Sudin Citata lengkap dengan nomer perkaranya," tambahnya.
Ferry mengungkapkan kasus ini bermula dari Timotius Wong (Pembeli Tanah) datang ke RT/RW untuk meminta izin mendirikan bangunan. Tetapi ditolak oleh RT/RW, dengan alasan tanah tersebut peruntukkannya untuk Fasum bukan untuk rumah tinggal.
"Karena sepengetahuan RT/RW tanah tersebut peruntukkannya untuk fasum bukan untuk rumah tinggal. Kalau itu terjadi, dikuatirkan bisa terjadi perubahan fungsi, yang semula untuk kepentingan umum, menjadi kepentingan pribadi, terbukti bahwa RT/RW sudah pernah membantu untuk melakukan perpanjangan sertipikat HGB yang mana kepemilikan dan peruntukkannya tidak berubah sesuai fungsinya namun setelah diperjualbelikan berubah fungsi bukan lagi sebagai fasum melainkan untuk rumah tinggal."
Namun sebelumnya, tanah tersebut dimiliki oleh Yayasan Bhara Trikora, awalnya yayasan ini mempunyai sebuah sekolah, dalam perjalannnya kemudian lahan itu dihibahkan kepada Gereja Kristen Jakarta (GKJ). Setelah terjadi hibah pada tahun 2008, kondisi tanah itu ditelantarkan dan tidak diurus oleh pihak gereja.
Atas inisiatif warga yang dipimpin para ketua RT dan RW menjadikan lahan kosong tersebut menjadi rapi dan bagus. Mereka membersihkan ilalang dan rumput liarnya, agar bisa dipakai sarana olahraga. Karena, sepengetahuan warga bahwa lahan kosong tersebut adalah untuk fasilitas umum seperti mendirikan sekolah, gereja, dan sebagainya yang berfungsi untuk kepentingan umum.
Namun belakangan diketahui, pihak GKJ yang telah menjual tanah seluas 300 meter persegi kepada salah satu jemaatnya, bernama Timotius Wong.
Ferry mengatakan nantinya jika terjadi pembatalan jual beli pihak warga menyatakan persoalan selesai. Meski demikian, warga meminta kerugian materiil dan imateriil (tercantum dalam gugatan) yang sudah timbul selama ini dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 2.666.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Enampuluh Juta Rupiah).
Terlepas dari apapun putusan pengadilan nanti, warga tetap meminta ganti rugi yang selama ini telah dikeluarkan. Artinya mau menang atau kalah di Pengadilan, pihak gereja harus tetap bayar.
"Uang ganti rugi tersebut, untuk kebersihan RT/RW, membayar gaji per bulan. Dan faktanya selama ini, gereja hanya membayar iuran bulanan wajib selama 1 (satu) tahun kepada RT/RW selama menjadi lahan parkir. Padahal seluruh warga yang tinggal disana kan membayar iuran bulanan," tegasnya.
Bantahan Pihak GKJ
Sementara itu dilansir dari victoriuosnews bahwa pihak GKJ membantah tuduhan itu, melalui Ketua Sinode Gereja Kristen Jakarta (GKJ), Djana Yusuf.
Djana menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 di bawah kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, telah banyak perubahan status peruntukan tanah, termasuk tanah milik GKJ.
Namun setelah membeli tanah tersebut Gereja mengalami pergumulan terkait pendanaan untuk membangun gedung baru. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, akhirnya pihak gereja memutuskan untuk menunda pembangunan gedung di lahan tersebut hingga sekarang.
"Tanah itu semula adalah untuk sarana pendidikan. Karena dulu ada sekolah milik kepolisian, yakni SD Bhara Trikora yang sudah lama tidak aktif. Karena sudah tidak dipakai lama-lama rusak dan roboh bangunannya. Jadi karena lama tidak dibangun, sehingga warga di sekitar itu mengganggap tanah itu adalah fasum."
Pihak GKJ mengklaim bahwa proses jual beli tanah/aset sudah sesuai dengan AD/ART, yang memberikan wewenang kepada Majelis Sinode untuk menjual. Setiap 300 jemaat diwakili oleh satu anggota dalam sidang untuk memutuskan penjualan tersebut. Akhirnya, keputusan bulat diambil dengan penjelasan bahwa dana hasil penjualan akan digunakan untuk mengembangkan pelayanan gereja.
Lebih lanjut, Djana menyebut hingga saat ini sidang pemanggilan saksi sudah dimulai. Namun pihak penggugat tidak menghadirkan saksi, mungkin karena tanah ini milik gereja dengan plang GKJ, sertifikat, dan MB. Sementara pihak gereja sudah menghadirkan saksi termasuk dari Pemda yang mengeluarkan izin, menyatakan bahwa tanah tersebut resmi dan sudah berizin. (*)