MAJALAHREFORMASI.com - Mentri agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Jumat (23/02) lalu melontarkan wacana akan menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
Wacana atau ide ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Budi S Tanuwibowo tak masalah dengan usulan itu namun dengan syarat tertentu, diantaranya Kemenag nantinya tidak mengampuri urusan ritual keagamaan yang wajib dijalani pasangan yang akan menikah.
Lalu selanjutnya proses pernikahan tidak didaftarkan secara berulang atau dua kali baik oleh Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil.
Budi juga berharap agar mendapat dukungan dari Kementerian Agama apabila di wilayah tersebut belum tersedia rohaniwan dan fasilitas ibadah yang relevan, dengan prinsip kesetaraan dalam perlakuan tanpa diskriminasi.
Saat dimintai tanggapan terkait apakah hal ini berdampak positif terhadap toleransi beragama di Indonesia? Ia dengan lugas menyatakan bahwa seharusnya hal ini membawa angin segar bagi toleransi dan kesetaraan di tanah air.
"Ya seharusnya demikian yaa hal ini akan berdampak positif bagi toleransi kita," katanya.
Namun, ia menekankan bahwa implementasi yang efektif, komitmen nyata di lapangan, perlakuan yang adil, transparansi, serta dukungan penuh dari pemerintah adalah hal yang sangat penting untuk meraih tujuan tersebut. (David)