Logo Rabu, 23 April 2025
images

MAJALAHREFORMASI.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Guru Besar Unhas dan juga ketua BP Yayasan Sekolah Teologi Intim Prof Marthen Napan (MN) selama 40 hari. Kebijakan itu diambil setelah Pengadilan Negri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak MN.

Demikian dikatakan Mohammad Iqbal kuasa hukum pelapor John Palinggi kepada sejumlah awak media di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Pantauan wartawan dilokasi tampak MN menandatangani perpanjangan masa tahanan di Polda Metro Jaya guna mendalami pemeriksaan kasus dugaaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan terhadap pelapor Dr. John Palinggi, MBA.

Seperti diketahui, dengan ditolaknya praperadilan seorang terduga tersangka maka berarti tindakan penahanan dianggap sah dan sesuai prosedur, sehingga pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan, dapat memperpanjang masa penahanan jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan. (*)