MAJALAHREFORMASI.com - Persidangan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dengan terdakwa Prof Marthen Napang (MN), seorang guru besar di Unhas, kembali digelar di Pengadilan Negri Jakarta Pusat (1/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang terdakwa MN kali ini menghadirkan tiga saksi, yaitu Effendi dari pihak Maskapai Garuda, Vande selaku perwakilan Legal dari Lion Group, dan Rizky dari BNI Juanda Bekasi. Ketiganya memberikan keterangan yang cukup menarik perhatian.
Namun, perhatian utama tertuju pada pernyataan MN yang mengklaim bahwa dirinya terbang dengan pesawat Batik Air (Batik Air adalah bagian dari Lion Air Group) pada tanggal 12 Juni 2017 dari Makassar ke Jakarta.
Klaim ini mengejutkan banyak pihak, namun langsung dibantah oleh perwakilan Lion Air yang hadir dalam persidangan, ia menegaskan bahwa tidak ada catatan penerbangan atas nama MN pada tanggal tersebut.
Pihak Lion Group dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan manifes resmi maskapai, tidak ada penumpang atas nama MN dalam penerbangan tanggal 12 Juni 2017. Pernyataan yang bertolak belakang ini memicu perhatian di ruang sidang.
"Gini saudara terdakwa ya, saksi mempunyai data hanya group Lion saja ya, dan di tanggal 12 Juni itu juga tidak ada penerbangan atas nama Marthen Napang, jika saudara terdakwa memiliki bukti terbang dengan Batik Air nanti buktikan jangan paksakan dia untuk mengakuinya," kata Hakim.
Sebelumnya kepada majelis hakim Vande menjelaskan dalam manifes perjalanan terdakwa MN sepanjang Juni 2017, ada terdapat 6 kali penerbangan.
"Pertama tanggal 13 Juni 2017 rute (CGK) Jakarta-Makassar (UPG), 5 Juni Jakarta (CGK)-Makassar (UPG), 17 (UPG) Makassar-Jakarta (CGK), 27 Juni penerbangan (KUL) Kuala Lumpur ke Bangkok (DMK), 21 Juni (CGK) Jakarta-Makassar (UPG), 27 Juni Langkawi (LGK) Kuala Lumpur (KUL)," ujarnya.
Kemudian JPU menanyakan kepada saksi dari Lion Group bahwa posisi MN pada tanggal 12 berada Jakarta dan pada 13 Juni MN terbang ke Makassar? "Betul bu," jawab Vande, saksi dari Lion Group.
Sementara Efendi menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdakwa MN berdasarkan data resmi dari maskapai Garuda, pada tanggal 6 Juni 2017 dan 23 Juni 2017 MN terbang dari Makassar ke Jakarta.
Saksi berikutnya dari Pihak BNI Juanda Bekasi yang diwakilkan Rizky menegaskan di persidangan adanya pembukaan rekening baru dan setoran uang masuk atas nama Sueb.
Saksi juga mengonfirmasi adanya transfer uang sebesar 300 juta rupiah dari John Palinggi ke rekening atas nama Sueb pada tanggal 30 Juni. Persidangan dilanjutkan kembali Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaaan saksi ahli. (*)