Logo Rabu, 4 Desember 2024
images

Dok: Setneg RI (Foto Ist)

Oleh David Pasaribu, SH
(Jurnalis)

MAJALAHREFORMASI.com - Baru-baru ini, Presiden Prabowo resmi menandatangani kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini lahir bahkan sebelum pemerintahan Prabowo-Gibran genap 100 hari, menunjukkan bahwa hal ini menjadi prioritas utama mereka.

Langkah ini tentu patut diapresiasi. UMKM telah lama menjadi pilar utama perekonomian nasional, yang pastinya ikut menopang stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa ada sekitar 64,2 juta unit UMKM di Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap PDB, yakni sebesar 61,07%, atau sekitar Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional dan menghimpun 60,4% dari total investasi.

Penghapusan piutang macet ini bukan hanya memberi napas baru bagi UMKM, tetapi juga memungkinkan mereka berkontribusi lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat investasi nasional. Tak hanya itu, langkah ini juga bisa mempercepat swasembada pangan, yang sangat bergantung pada sektor-sektor strategis seperti pertanian dan perikanan, sehingga ketahanan pangan Indonesia semakin kokoh.

Kita tentunya paham, jika kredit macet acap kali menghambat mereka untuk memperoleh modal tambahan dari bank atau lembaga keuangan. Tanpa modal yang cukup, pertumbuhan usaha jadi terhambat, begitu pula upaya inovasi dan ekspansi yang penting untuk menjaga daya saing.

Kebijakan ini juga mencerminkan gaya kepemimpinan Prabowo yang menyederhanakan masalah dengan solusi yang lugas namun berdampak luas. Salah satu contohnya adalah program makan siang gratis bagi anak-anak sekolah, yang bertujuan memastikan kecukupan gizi sejak dini untuk mencetak generasi unggul.

Hal ini tampak sederhana, namun pemikiran yang mendalam di baliknya menunjukkan keseriusan Prabowo dalam membangun fondasi SDM unggul. Langkah semacam ini mungkin belum banyak terpikirkan oleh pemimpin lainnya.

Sebagai penulis, saya berharap agar penghapusan kredit macet di bank-bank BUMN ini dapat benar-benar memberi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk berkembang lebih pesat. Semoga momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka, sehingga Indonesia bisa semakin tangguh dan mandiri secara ekonomi. (*)