Logo Rabu, 19 Maret 2025
images

Ilustrasi

MAJALAHREFORMASI.com - Indonesian American Lawyers Association (IALA) belum lama ini mengadakan diskusi ilmiah berjudul “The Critical Hour” yang mengangkat tema “Judicialization of Politics: Bird’s Eye View from the U.S. and Indonesia”.

Diskusi ini menghadirkan para advokat para pengacara Indonesia di AS yang merupakan anggota - anggota IALA, yaitu Albertus M. Alfridijanta (New York dan England & Wales), Michael B. Indrajana (San Mateo), Lia Sundah Suntoso (New York), Jason Y. Lie (Los Angeles) dan rekan Advokat dari Indonesia Bhirawa J. Arifi (Paris dan Jakarta). Turut hadir pada diskusi ini advokat senior Saor Siagian.

Kegiatan ini memaparkan beberapa peristiwa penting yang membuat masyarakat masing-masing negara hilang kepercayaan terhadap Pemerintah akibat tidak adanya kepastian hukum. Diketahui, AS baru saja menyelenggarakan midterm election beberapa hari yang lalu yang dimenangkan oleh kubu Demokrat di tengah beberapa isu sensitif antara lain inflasi / kebijakan fiskal dan pelayanan kesehatan.

Pemaparan materi kemudian disampaikan oleh para anggota IALA, termasuk Michael B. Indrajana, pengacara Indonesia-Amerika yang berpraktik di San Mateo, California, yang mendampingi 57 ahli waris dari korban kecelakaan udara Boeing 737-MAX Lion Air Penerbangan JT 610 yang terjadi pada 29 Oktober 2018 di laut Karawang dengan membawa gugatan perdata melawan Boeing di Federal Court di negara bagian Illinois, AS.

Conflict of Interest dan Potensi Konflik Hukum pada Putusan MK

Para narasumber meyakini bahwa hasil dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 ini bukanlah yang menjadi masalah. Namun, yang menjadi masalah adalah benturan kepentingan (conflict of interest) dengan obyek pembahasan dari putusan tersebut dimana Ketua MK Anwar Usman masih memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya sendiri melalui perkawinan, dimana hal ini merupakan pelanggaran etik berat serta melanggar Pasal 17 pada UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman.

Secara khusus, para narasumber membahas beberapa potensi konflik sebagai berikut:

1. Keputusan MK yang secara efektif menambahkan klausul “. . . atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” adalah di luar kewenangan MK, tanpa suatu proses legislasi yang sah.

2. Meskipun belum pernah mengalami uji materi, seharusnya putusan MK ini dapat dianggap batal karena cacat hukum pada saat putusan tersebut dibuat karena melibatkan conflict of interest. Terdapat potensi conflict of laws pada Pasal 10 pada UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan putusan MK adalah bersifat final dan Pasal 17 pada UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan apabila terjadi pelanggaran, putusan dinyatakan tidak sah

Potret Hukum AS

Saat ini, ujar Michael, proses hukum dan demokrasi di AS tampak lebih tidak stabil sejak era kepresidenan Donald Trump, dimana saat ini hakim-hakim di Supreme Court (pengadilan tertinggi AS setingkat MA di Indonesia) menjadi sangat agresif dalam menjalankan agenda politik konservatif (komposisi 6 konservatif - 3 liberal) dengan menerbitkan opini-opini hukum yang sifatnya memutarbalikkan yurisprudensi hukum AS.

Akibat langsung dari opini-opini hukum yang kontroversial ini, ada kegelisahan dari masyarakat dan dunia internasional karena AS yang tadinya terlihat sebagai negara yang teladan untuk sistem demokrasi, menjadi seakan tidak stabil.

Selanjutnya adanya polemik di AS untuk membatasi usia maksimal seseorang yang memegang jabatan legislatif maupun eksekutif mengingat banyak anggota Kongres AS yang sudah lansia, termasuk Presiden Biden dan mantan Presiden Trump. Usia rata-rata Senator di AS adalah 64 tahun, sedangkan anggota DPR AS (House) adalah 57.9 tahun. Jadi, dapat dikatakan bahwa masalah usia untuk aktif dalam dunia politik itu akan selalu menjadi poin penting dalam pelaksanaan sistem demokrasi pada umumnya.

Pada akhir diskusi, para narasumber menyampaikan bahwa baik di AS maupun Indonesia, sebagai negara hukum yang demokratis, kredibilitas, integritas, dan etika harus dijunjung setinggi-tingginya karena kredibilitas dan reputasi ahli hukum, pengacara, dan institusi kehakiman adalah satu-satunya prinsip yang dapat dipegang oleh masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berintegritas dan berkeadilan. (David)