MAJALAHREFORMASI.com - Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) dan juga ketua Yayasan Teologi Intim Prof Marthen Napang (MN) tampak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya mulai Rabu hingga Kamis (20/6/2024). Dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan MN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan terhadap pelapor, Dr John Palinggi, MBA.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Iqbal mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya sehingga kasus yang berjalan sudah lama ini terungkap.
"Kami mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya yang begitu antusias memperhatikan laporan-laporan yang tertangguhkan ini, Alhamdulillah pada hari ini proses laporan klien kami sudah tertangani dengan baik dan MN telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iqbal saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya usai berkonsultasi dengan penyidik berkaitan dengan tembusan surat yang telah telah diterima terkait penetapan Prof Marthen Napang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Saat ditanyai apakah MN nantinya dapat dikenai penahanan. Iqbal enggan untuk berkomentar ia menyebut terkait penahan yang akan dilakukan atau tidak itu merupakan kewenangan atau kompetensi absolut dari penyidik.
"Namun mencermati dari situasi terkini bahwa MN telah diperiksa kesehatan nya bisa saja beliau akan langsung ditahan," ujarnya.
Meski demikian, Iqbal menambahkan mengenai alasan penahanan seseorang sebagai terduga tersangka tentunya harus memenuhi 2 hal yakni unsur Subjektif dan objektif.
Unsur Subjektif itu adalah penilaian sendiri dari pihak penyidik.
Sementara kalau unsur Objektif itu, kata dia, harus memenuhi syarat ancaman diatas 5 tahun dan mengingat pasal yang disangkakan kepada terduga MN adalah pasal 378, 372, dan 263 KUHPidana tentunya hal tersebut sudah memenuhi syarat itu. (*)