MAJALAHREFORMASI.com - Polda Metro Jaya melakukan proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat atas kasus penipuan dengan tersangka Guru Besar Unhas dan juga Ketua Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologia (STT) INTIM, Makasar, Prof Marthen Napang (MN), Senin (15/7/2024).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejari Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara MN telah lengkap atau P21.
Foto MN (Kaos berwarna hijau dan celana model Capri berwarna hitam) dengan pengawalan Polda Metro Jaya tiba di Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 11.11 WIB
(Foto ketika MN Menaiki mobil Tahanan Kejari Jakarta Pusat, menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Pukul 16.39 WIB)
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, SH membenarkan pelimpahan tersebut telah lengkap atau P21. Bani juga menyebut, tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat sembari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan proses persidangan selama 14 hari kedepan.
"Ya hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Pusat di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Dari pantauan wartawan, Senin (15/7), MN tiba di Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 11.11 WIB. MN tampak mengunakan kaos berwarna hijau dan celana model Capri berwarna hitam dengan tangan diikat oleh cabel tie atau kabel ties putih. Selanjutnya pada hari yang sama pukul 16.39 WIB, MN diangkut ke Rutan Salemba dengan menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berplat nomer B 7729 PPA. (*)