Logo Sabtu, 20 April 2024
images

MAJALAHREFORMASI.com – Pada 18 November 2021, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) meluncurkan penelitian mengenai “Analisis Peluang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Alih Tanam”.

Studi ini menunjukkan bahwa ada peluang pemanfaatan DBH CHT untuk membantu petani tembakau yang ingin beralih tanam, seperti yang tertuang dalam PMK 206/PMK.07/2020. Studi ini menemukan masih kurangnya sosialisasi dan transparansi mengenai manfaat DBH CHT kepada petani swadaya di ketiga wilayah penelitian.

Sehingga, terlihat kurangnya kerja sama yang erat antara pemerintah daerah sebagai pengelola dana dan perancang program dengan para petani sebagai end-user dari manfaat DBH CHT. Prospek penggunaan DBH CHT untuk alih tnam sangat ditentukan oleh kerja sama dari dua pihak: petani sebagai pengambil keputusan akhir, dan pemda setempat sebagai enabler dan pengusung program.

Kesejahteraan petani tembakau di Indonesia masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Padahal, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan produksi dan konsumsi rokok tertinggi di dunia. Studi PKJS-UI pada tahun 2020 menemukan bahwa petani mengeluhkan buruknya sistem tata niaga tembakau dan proses produksi tembakau yang membutuhkan banyak modal dan rentan merugi akibat faktor cuaca.

Di sisi lain, peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 membuka peluang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, terutama bagi petani tembakau. Pemanfaatan DBH CHT ini mengakomodasi gagasan exit strategy bagi para petani tembakau yang tidak ingin selamanya bergantung pada industri tembakau, salah satunya adalah dengan beralih tanam.

Oleh karena itu, melalui studi ini peneliti ingin mengevaluasi prospek, peluang, dan juga hambatan penggunaan DBH CHT untuk program bantuan alih tanam. Suci Puspita Ratih, S.K.M., M.K.M., M.P.H., salah satu tim riset PKJS-UI, menyatakan bahwa studi ini melihat peluang penggunaan DBH CHT untuk alih tanam dari beberapa sisi, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga petani itu sendiri. Studi ini diawali dengan tinjauan sistematik dokumen kebijakan terkait DBH CHT dari tingkat pusat hingga daerah.

Selanjutnya, dilakukan studi kualitatif dengan wawancara mendalam dan diskusi kelompok terarah. Informan wawancara mendalam terdiri dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Kementerian Keuangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah, Distanbun, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jawa Timur. Penelitian juga menggali informasi dari para petani tembakau swadaya di ketiga provinsi melalui diskusi kelompok terarah. Seluruh proses pengumpulan data dilaksanakan mulai Bulan Juli hingga November 2021.

Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengatur penggunaan DBH CHT agar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan unik petani di daerah masing-masing. Suci menambahkan bahwa berdasarkan hasil wawancara, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menyelenggarakan program bantuan alih tanam dan diversifikasi.

Namun pada prinsipnya mereka menyatakan tetap mendukung jika ada petani yang ingin beralih tanam. Mereka mengaku selama ini prosedur pemberian bantuan kepada petani telah dilakukan dengan menerima proposal permohonan dari para petani yang ingin mendapatkan bantuan. “Melalui peran aktif Distanbun, pemda dapat memaksimalkan upaya komunikasi dua arah dengan petani dan melakukan penaksiran kebutuhan di lapangan terutama dalam menampung aspirasi petani jika mereka membutuhkan bantuan untuk diversifikasi maupun beralih tanam,” jelas Suci.

Tim riset lainnya, Wahyu Septiono, S.K.M., M.I.H., Ph.D., menerangkan dari sisi petani tembakau swadaya yang berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat belum memahami alur proses pengajuan bantuan dan belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah setempat. Hal ini menunjukkan mayoritas petani belum mengetahui berbagai manfaat DBH CHT, terutama bagaimana itu dapat membantu mereka. Selain itu, petani tembakau swadaya tidak memiliki preferensi khusus terhadap industri tembakau dan beberapa cenderung ingin beralih tanam.

Alasannya meliputi kondisi industri dan tata niaga yang kurang menguntungkan, periode tanam-panen yang terlalu panjang, bahkan konservasi lahan. Akan tetapi, petani juga mengeluhkan beberapa alasan yang menghambat mereka untuk melakukan ini. Misalnya, kurangnya sistem irigasi dan kondisi lahan yang terlalu kering sehingga sulit ditanami tanaman selain tembakau. Selain itu, kurangnya informasi mengenai pasar produk alternatif membuat upaya-upaya alih tanam mandiri di masa lalu berakhir dengan kerugian.

Kevin Andrean, S.T., B.Eng., menyimpulkan bahwa keleluasaan tanam petani swadaya dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama saat menghadapi kondisi industri yang tidak memuaskan. Dalam hal ini, pemerintah dapat hadir sebagai enabler, memampukan petani memiliki daya tawar yang lebih baik. Adanya kebutuhan para petani, dukungan DBH CHT, menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berlomba membuat terobosan, baik dengan menambah keterampilan para petani, maupun dengan membuka opsi strategi yang sebelumnya tidak dapat diakses oleh para petani.

Oleh karena itu, prospek penggunaan DBH CHT untuk bantuan alih tanam sangat ditentukan dengan eratnya kerjasama antara petani dengan pemda setempat. Dengan demikian, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan sebagai berikut:

1) Sosialisasi manfaat DBH CHT bagi petani, termasuk manfaatnya sebagai bantuan alih tanam;
2) Peran aktif pemda melibatkan petani sebagai end-user dalam penyusunan program tani berbasis DBH CHT yang lebih tepat sasar; prosedur yang mengharuskan petani menempuh langkah rumit untuk memohon bantuan, jika ditemukan kurang efektif, juga perlu digantikan dengan tinjauan lapangan, dialog aktif, atau diskusi terarah.
3) Bantuan infrastruktur, seperti irigasi, dapat didukung dengan adanya DBH CHT. Adanya irigasi membuka opsi tanaman alternatif, terutama bagi petani di lahan kering yang selama ini tidak mempunyai pilihan selain tanaman tembakau;
4) Pengadaan informasi pasar, yang sederhana namun dapat membantu petani membuat keputusan yang lebih menguntungkan. Salah satu kendala alih tanam bagi petani adalah kurangnya informasi tentang pasar alternatif. Terbukanya informasi pasar secara periodik dapat membantu petani swadaya untuk membuat keputusan tanam sesuai yang dengan situasi dan pertimbangan masing-masing, sekaligus menghindari kerugian akibat over supply.
5) Bantuan untuk mengakses potensi pasar tanaman alternatif di digital marketplace. Sebagian petani swadaya mengaku telah berkeinginan, namun kurang memiliki keterampilan, untuk menjelajahi potensi pasar produk non-tembakau di platform digital. Digital empowerment juga merupakan contoh program konkrit yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan keterampilan kerja.

Para penanggap dari beberapa kementerian, pemerintah daerah dan akademisi telah merespons hasil penelitian PKJS-UI hari ini. Bapak Agus Suprapto, M.Kes (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI) menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian, bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, perlu lebih memposisikan petani agar memiliki eksistensi yang lebih kuat, serta meningkatkan daya tawar mereka. Selain itu, beliau menghimbau agar alokasi DBH CHT lebih disalurkan kepada petani yang begitu membutuhkannya, bukan hanya kepada daerah dengan pabrik penghasil rokok.

Mariana Dyah Savitri, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D. (Kepala Subdit Dana Bagi Hasil, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan/DJPK, Kementerian Keuangan RI) mengkonfirmasi bahwa bantuan bagi petani yang ingin beralih tanam juga dimungkinkan dari DBH CHT.

Mariana menyatakan bahwa kebijakan ini telah dimulai dari tahun 2018 dan 2019, di antaranya seperti untuk bantuan bibit/benih, untuk perkebunan lain, dan juga untuk ternak. “Termasuk juga untuk kegiatan alih tanam, kami melalui PMK memberikan payung hukum untuk penggunaannya,” jelasnya.

Sementara untuk informasi teknis pelaksanaan, dinas setempat dapat mengacu kepada peraturan kementerian terkait. Bahkan, jika juknis yang ada dinilai masih belum cukup, pemerintah daerah dapat mengatur melalui peraturan kepala daerah. Hal ini menunjukkan dukungan penuh oleh pemerintah pusat.

Meskipun begitu, penggunaan DBH CHT sebagai bantuan alih tanam masih relatif kecil. Berdasarkan laporan realisasi DBH CHT tahun 2021, penggunaan DBH CHT untuk golongan ini hanya 2.66% dari keseluruhan alokasi secara nasional. Untuk semester pertama tahun ini, realisasi DBH CHT untuk kegiatan alih tanam baru 1.15%. “Tentu banyak faktor juga di daerah, mungkin karena memang kebutuhannya rendah, atau sebetulnya ada kebutuhan tapi belum teridentifikasi,” pungkas Ibu Mariana.

Ir. Cisilia Sunarti, M.Sc. (Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah) sebagai salah satu perwakilan pemerintah daerah beranggapan bahwa adanya infrastruktur seperti irigasi atau ketersediaan air dapat mendukung petani untuk menanam komoditas lain. Hal ini pun dikuatkan oleh Ibu Ir. Ambar Purwati, MMA (Kepala Bidang Produksi Tanaman Semusim, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur).

Cisilia menyatakan bahwa meski pemerintah tidak dapat mengharuskan petani tembakau untuk beralih tanam, adanya PMK baru ini membuka kesempatan jika ada petani-petani yg ingin beralih tanam. Selain itu, Bapak Suherman (Kepala seksi produksi tanaman perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat) menyampaikan beberapa solusi untuk mendukung alih tanam diantaranya membangun embung, menanam jagung, tumpang sari bawang merah.

Dra. Retno Rusdjijati, M.Kes (Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center/MTCC, Universitas Muhammadiyah Magelang/UNIMMA) menyampaikan temuannya bahwa seberapapun besarnya upaya para petani swadaya, seberapa baiknya kualitas tembakau mereka, harga yang diterima seringkali tidak sesuai dengan harapan para petani. Ibu Retno pun mengkonfirmasi temuan penelitian bahwa ada banyak petani yang belum mengetahui mengenai DBH CHT.

Program Manager PKJS-UI, Dr. Renny Nurhasana bahwa ketidaksejahteraan petani tembakau harus diperbaiki dari segi daya tawar mereka maupun dari tata niaga industri tembakau.

“Kesejahteraan petani tembakau perlu diperhatikan, baik oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian, juga oleh Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, pemerintah tetap harus fokus untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) secara signifikan dan konsisten yang dibarengi dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi instrumen penting dalam menurunkan prevalensi perokok anak. Selain itu perlu ada kebijakan lainnya yang memperhatikan kesejahteraan petani tembakau agar menjadi win-win solution,” tutup Dr. Renny dalam acara hari ini. (Red)